Tanjungpinang, aktual.com – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota diwarnai interupsi lantaran jumlah pemilih di Tanjungpinang Kelurahan Tanjungpinang Kota tidak sinkron dengan Formulir C1.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini dalam rapat pleno yang diselenggarakan di salah satu hotel di Tanjungpinang, Sabtu (4/5), mempertanyakan jumlah pemilih di Kelurahan Tanjungpinang Kota yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Kota tidak sama dengan perubahan data pemilih tetap yang ditetapkan 11 April 2019.

Dalam rapat pleno tersebut, PPK Tanjungpinang Kota menyampaikan jumlah pemilih sebanyak 15.727 orang, sementara berdasarkan data perubahan DPT 11 April 2019 sebanyak 15.731 orang sehingga selisih empat orang.

“Mohon penjelasan, kenapa terjadi selisih jumlah pemilih,” kata Zaini.

Menanggapi permasalahan tersebut,  Komisioner KPU Tanjungpinang Diwa Prayoga, mengakui PPK melakukan kekeliruan terhadap data pemilih. PPK Tanjungpinang Kota menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak empat orang pada Formulir C1 saat pemungutan suara sehingga terjadi selisih jumlah pemilih.

Pada dasarnya, kata dia DPT pada Kelurahan Tanjungpinang Kota memang berkurang empat orang setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun tidak boleh dihapus, melainkan cukup diberi kode.

“Memang terjadi kekurangan DPT, disebabkan kekeliruan petugas. Pada data terakhir ada empat orang yang dicoret karena TMS. Seharusnya hanya diberi kode dengan tidak dihapus,” kata Diwa.

Sementara Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan data tersebut akan diperbaiki. Perbaikan data pemilih tanpa mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu.

Namun Bawaslu Tanjungpinang menegaskan perbaikan harus dilakukan sekarang, saat rapat pleno berlangsung, dan disaksikan saksi-saksi peserta pemilu. KPU Tanjungpinang akhirnya memperbaiki data pemilih.

Bawaslu juga meminta saksi untuk menanggapi permasalahan itu. Namun para saksi menerima perubahan tersebut.

Jumlah pemilih di Kelurahan Tanjungpinang Kota sebanyak 16.230 orang, terdiri dari DPT 15.731 orang, DPTB 139 orang, DPK 360 orang, sedangkan pengguna hak pilih sebanyak 11.458 orang.

Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 46 orang, sementara yang gunakan hak pilih 38 orang.

Di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 memperoleh suara 7.369 orang, sedangkan Capres dan Cawapres 02 sebanyak 3.923 orang.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin