Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah berhasil memutus sebanyak 15.967 perkara dalam periode Januari hingga 28 Desember 2017. Jumlah ini diklaim lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 16.233 perkara.

Beban perkara di MA dalam sepanjang tahun ini sendiri mencapai 17.538 perkara, dengan rincian 15.181 perkara yang diterima pada 2017 dan sisa perkara 2016 yang belum diputus sebanyak 2.357 perkara.

“Jadi, jumlah perkara yang diputus sebanyak 15.967 perkara dan sisanya hanya 1.571 perkara. Ini merupakan sisa perkara terendah sejak MA berdiri,” ujar Ketua MA, Muhammad Hatta Ali dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/12).

Hatta mengatakan sisa perkara di tahun 2017 berkurang 33,35 persen dibandingkan tahun 2016 di mana sisa perkaranya sebanyak 2.357 perkara. Sisa perkara yang dimiliki MA sendiri memiliki tren penurunan sejak 2012 lalu.

Pada 2012, jumlah sisa perkara yang belum diputus MA mencapai 10.112 perkara. Sementara sisa perkara tertinggi dalam 13 tahun terakhir terjadi pada 2004, dengan jumlah sisa perkara mencapai 20.314 perkara.

“Dengan jumlah sisa perkara terendah di tahun 2017, menunjukkan bahwa MA konsisten dan kerja keras dalam melakukan berbagai upaya terstruktur dalam mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun,” ungkap dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dari tahun ke tahun, trend perkara yang masuk ke MA semakin meningkat. Menurut dia, hal tersebut bukan saja menunjukkan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan tetapi juga menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat masih terhadap lembaga peradilan.

“Dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 15.967 perkara, sebanyak 14.578 perkara atau 91,30 persen diputuskan kurang dari 3 bulan. Ini berarti penanganan perkara di MA sudah sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara yang diatur dalam SK KMA 214/2014,” terang dia.

Data Perkara MA 2017
Jumlah sisa perkara 2016: 2.357
Perkara masuk: 15.181
Jumlah beban perkara: 17.538
Sisa perkara: 1.571
Yang dikirim ke Pengadilan Pengaju: 15.450
Rasio produktifitas memutus: 91,04%
Rasio penyelesaian perkara: 101,77%
Rasio masuk-putus: 105,15%

Jenis Upaya Hukum Tahun 2017
Permohonan kasasi: 11.145 (73,41%)
Peninjauan kembali: 3.904 (25,72%)
Permohonan grasi: 58 (0,38%)
Pengujian Peraturan di bawah UU: 67 (0,44%)
Permohonan uji pendapat: 3 (0,02%)
Pelanggaran adminisrasi pemilihan: 4 (0,03%)

Jenis perkara
Kamar Perdata: 7.158 (diputus 6.400)
Kamar Pidana: 5.616 (diputus 5.024)
Kamar Agama: 962 (diputus 809)
Kamar Militer: 695 (diputus 629)
Kamar TUN: 3.107 (diputus 3.105)

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka