Surabaya, Aktual.com – Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus pembunuhan dan pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
Jumlah tersangka terus bertambah. Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo, sejauh ini sudah ada 31 orang yang jadi tersangka. Sejumlah 13 tersangka untuk kasus pertambangan ilegal, dan 24 tersangka untuk kasus pembunuhan aktifis petani, Salim Kancil.
Argo tidak menampik kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa naik statusnya jadi tersangka. Sebab dari pemeriksaan, ada beberapa item yang mengarah pada status tersangka. Hanya saja, penyidik masih membutuhkan beberapa alat bukti untuk menetapkan sebagai status tersangka.
“Diduga ada orang-orang lain lagi yang terlibat penambangan. Perlu diketahui, dari 31 tersangka, di antaranya ada yang terlibat dalam dua kasus tersebut.” ujar dia, Selasa (6/10).
Contohnya, seperti kepala Desa Selok Awar-awar, Hariono. Selain jadi tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga jadi tersangka dalam kasus pertambangan ilegal. Seluruh tersangka, lanjutnya, dibagi menjadi enam berkas. Dua berkas di antaranya diberikan pada kejari Lumajang.
Artikel ini ditulis oleh: