Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam aksinya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China Ilegal. AKTUAL/Munzir
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi didepan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam aksinya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China Ilegal. AKTUAL/Munzir

Semarang, Aktual.com – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah pada tahun ini mengalami lonjakan yang signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu mencapai tujuh kali lipat.

“Jumlah TKA pada 2017 akhir hanya tercatat 2.119 orang, namun pada semester pertama 2018 melonjak menjadi 14.148 orang yang bekerja di berbagai sektor,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang di Semarang, Kamis (2/8).

Ia memerinci, belasan ribu TKA itu didominasi TKA berkewarganegaraan Tiongkok dengan jumlah sebanyak 4.219 orang, kemudian disusul TKA dari Jepang 1.744 orang, TKA dari Korea Selatan 1.598 orang, TKA dari India 1.430 orang, TKA dari Filipina 612 orang.

Kemudian, TKA dari Amerika Serikat 542 orang, TKA dari Malaysia 529 orang, TKA dari Australia 295 orang, TKA dari Inggris 283 orang, TKA dari Singapura 258 orang, dan TKA dari berbagai negara sebanyak 2.638 orang.

Ia berharap para TKA yang berada di Jateng tersebut sudah memiliki dokumen lengkap terkait dengan surat izin kerja.

Menurut dia, di satu sisi lonjakan jumlah TKA tersebut bagus karena menunjukkan berkembangnya investasi di Jateng, namun di sisi yang lain, keberadaan TKA harus tetap diawasi.

“Di satu sisi bagus, banyak investasi masuk, namun kami berharap nantinya ada alih teknologi ke tenaga kerja kita karena dalam aturanya setiap TKA harus ada yang mendampingi dari tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Wika menegaskan, jajarannya akan mengecek langsung untuk memastikan semua TKA di Jateng sudah memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan.

“Kami sedang mencoba mencari TKA ini dimana karena data jumlah TKA itukan ‘online’, izin awal ada di pemerintah pusat,” katanya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan