Pelanggaran tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Pelanggaran tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Palembang, Aktual.com – Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan data hingga Maret 2018 mencapai 1.030 orang.

“Tenaga Kerja Asing (TKA) itu tersebar di sejumlah perusahaan seperti perusahaan minyak dan gas, energi, serta perusahaan perkebunan,” kata Kepala Seksi Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Sumatera Selatan Ahmad Sukrie, di Palembang, Rabu (25/4).

Menurut dia, untuk mengawasi TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, pihaknya rutin melakukan pengecekan dan pembinaan kepada perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Pengawasan perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan jumlah pekerja yang aktif dan mengecek kemungkinan adanya penambahan TKA pada suatu perusahaan.

Selain itu juga diperlukan untuk mengecek Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) suatu perusahaan dari pusat, provinsi, atau dari kabupaten/kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara