Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Gugus Tugas Fraksi PDIP (FPDIP), Junimart Girsang mengatakan hingga saat ini Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) masih dalam kapasitas diskusi. Dia berharap mudah-mudahan di sidang Paripurna nanti hasil diskusi bisa disampaikan oleh fraksi PDIP.

“Proses sampai saat ini kita masih melakukan semacam diskusi, mudah-mudahan nanti di paripurna sudah bisa disampaikan dan diputuskan,” kata Junimart, di Komplek DPR, Senayan, Selasa (13/12).

Ketika ditanyakan berapa pasal yang menjadi konsentrasi fraksi PDIP dalam revisi UU MD3. Anggota komisi III itu berkilah jika diskusi atas UU a quo dalam konteks penyempurnaan bukan revisi.

“Itu kan penyempurnaan bukan revisi kalau kita berbicara UU, ini penyempurnaan, kenapa demikian, karena dalam revisi yang sebelumnya itu kan disebutkan tentang alat kelengkapan dewan (AKD) pimpinan-pimpinan, kan begitu, itu yang kita kritisi sebenarnya, kalau yang disebut AKD termasuk pimpinan (DPR),” ucap dia.

“Dan kenapa pimpinan tidak ditambah dalam arti proporsional, perimbangan, kenapa hanya di AKD, kenapa hanya di komisi? Itu yang kita sempurnakan, ini kita percakapkan di lintas fraksi, bahkan lintas partai,” ujar Junimart.

“Dan kita berbagi tugas, siapa yang ke bagian partai, siapa yang ke fraksi dan siapa yang ke alat kelengkapan DPR ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, rencannya hari ini Selasa (13/12) DPR RI akan menggelar sidang Paripurna, namun harus ditunda menjadi Kamis (15/12) yang juga akan diikuti dengan penutupan masa sidang.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan