Jakarta, Aktual.com-Secara tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa penutupan yang ditujukan kepada tempat hiburan malam yang melanggar Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tentang jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H.
Sesuai Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan, kata Jupan disebutkan jika waktu operasional hiburan malam sudah diatur melalui surat edaran. Terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara.
Pengelolanya kata dia akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kalau masih bandel kita kasih surat peringatan. Tapi kalau masih nekat juga akan kami lakukan penyegelan bersama Disparbud,” ucap Jupan, di Jakarta, Kamis (18/5).
Lebih lanjut Jupan mengatakan, sanksi tegas yang diberikan sebagai upaya penegakan perda. Maka diharapkan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam mentaatinya.
“Kapolda akan undang pengusaha dan asosiasi, instansi terkait, tokoh agama serta pemuda. Ini agar kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan terjaga,” tutup Jupan .
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs