Hutan Indonesia (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Aktual.com – Provinsi Bengkulu miliki jurang ketimpangan kepemilikan lahan memprihatinkan.

Bandingkan, sebanyak 463.964 hektar ruang kelola di Provinsi Bengkulu dikuasai korporasi melalui HGU (Hak Guna Usaha) dan kuasa pertambangan. Sedangkan penduduk Bengkulu yang berjumlah sekitar dua juta, hanya bisa mengakses 0,8 hektar lahan saja per jiwa.

Direktur WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Bengkulu Beni Ardiansyah menyebut kesenjangan ini diidentifikasi sebagai penyebab maraknya konflik agraria di Bumi Raflesia. Pemerintah pun dituntut segera meninjau kembali perijinan konsesi, terutama yang sedang konflik dengan masyarakat.

“Konflik agraria tidak akan selesai selama masih terdapat ketimpangan pengusaan lahan antara rakyat dengan korporasi. Pemerintah harus segera melakukan peninjauan kembali ijin-ijin konsesi yang berkonflik dengan masyarakat,” kata Beni, dalam pernyataan tertulis yang diterima Aktual.com, Minggu (14/8).

Adanya eksekusi lahan seluas 5,29 ha yang sedang sengketa antara masyarakat dengan PT Sandabi Indah Lestari, pun jadi bukti kegagalan pemerintah menyelesaikan akar permasalahan. Hanya menambah keprihatinan dan semakin memperluas penguasaan lahan oleh korporasi. Di sisi lain, masyarakat semakin kehilangan kesempatan mengakses lahan.

Tutur dia, konflik antara masyarakat dengan PT Sandabi Indah Lestari telah berlangusng cukup lama, sejak tahun 2011. Padahal lahan tersebut merupakan lahan terlantar yang telah dikuasai masyarakat sejak lama.

“Eksekusi ini sebagai bukti ketidakmampuan pemerintah melindungi hak-hak rakyat atas tanah dan terus menerus menerbitkan ijin konsesi,” tandas Beni. (Dadang S)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta