Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Justice collaborator yang sempat ditawarkan kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, ditolak oleh manjelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Artha Theresia Silalahi.

“Majelis hakim tidak melihat ada hal-hal yang dapat menghapuskan pidananya (Rio Capella),” ujar hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Perlu diketahui bekas anggota komisi III DPR itu divonis 1,6 bulan bui dan denda Rp 50 juta subsinder satu bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ancaman pidananya pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Anak buah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim. “Saya terima putusannya. Terimkasih,” ujar dia. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu