Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko (kiri), Menteri Kesehatan Nina Moeloek (dua kiri), Ketua DPD Oesman Sapta Odang (ketiga kanan) serta mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (kanan) memberikan keterangan pers sebelum memusnahkan narkotika jenis sabu di lapangan silang Monas, Jakarta, Jumat (4/5). Sebanyak 2,647 ton barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dari hasil penyitaan oleh BNN dan Direktorat IV Bareskrim Polri dari delapan tersangka yang diancam hukuman mati. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pengaturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

“Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).

Kalla mengatakan pelarangan terhadap mantan koruptor dapat meminimalkan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut para anggota parlemen.

“Kita kan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti,” kata JK.

Sebelumnya, terjadi perdebatan antara KPU dan DPR terkait rencana KPU mengatur pelarangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.