KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam draf Peraturan (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang hari Rabu(30/5) dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.

Namun Presiden Joko Widodo tidak sepakat dengan pengaturan larangan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan hak konstitusi mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak,” kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (29/5). Menurut Presiden, mantan koruptor yang ingin mencalonkan diri bisa diberi `tanda peringatan tersendiri sehingga tetap dapat `nyaleg’ dengan label `mantan koruptor’.

“KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Jokowi.

 

Ant

(Wisnu)