Jakart, Aktual.Com- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak selalu meminta izin kepada presiden terkait pemeriksaan yang akan ditujukan kepada seseorang, pimpinan lembaga atau kepala daerah.
“KPK itu dapat memanggil siapa saja tanpa izin presiden, cuma KPK yang bisa,” tegas JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/1/2017).
Hal ini kata JK tentu saja berbeda penerapannya dengan aparat hukum lainnya, seperti polisi dan jaksa. Dimana keduanya harus mengantongi izin dari Presiden jika ingin memeriksa kepala daerah dan kepala lembaga lain.
“Jadi ya tidak perlu izin memang,” jelas JK.
Penegasan JK ini sebagai respon atas tindakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi akses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa semua hakim yang dicurigai melanggar hukum. MK mempersilakan KPK meminta keterangan kakim konstitusi tanpa meminta izin Presiden.
“Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK tanpa perlu mendapat izin presiden,” kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs