Wakil Presiden yang juga Ketua DMI Jusuf Kalla didampingi Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, yang juga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan usai pengukuhan Dewan Masjid Indonesia di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (12/1). Pengurus hasil muktamar di Asrama Haji pada 10-12 November 2017 tersebut diharapkan dapat menjalankan tujuannya untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat Dakwah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Koisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap berlaku meskipun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

“KUHP itu kan diambil dasarnya dari KUHP Belanda, jadi tetap berlaku secara nasional. Sekiranya ini sesuai dengan zaman setelah 100 tahun mungkin kita pakai KUHP Itu, ya disesuaikan dengan zamannya, tidak berarti maka UU Tipikor itu langsung tidak berlaku,” kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).

Sepanjang UU Tipikor tidak dicabut atau dibatalkan, maka UU tersebut masih berlaku untuk digunakan dalam kasus penindakan kasus korupsi. Wapres menjelaskan terbitnya UU Tipikor pada saat itu didasarkan karena tugas aparat hukum, seperti polisi dan jaksa, tidak berjalan seperti yang diharapkan masyarakat dalam memberantas kasus korupsi.

“Selama kita tidak batalkan UU Tipikor, itu tetap berjalan. Memang prinsip (UU Tipikor) waktu itu penindakan KPK itu tidak permanen. Itu dasarnya karena aparat hukum, seperti polisi dan jaksa, tidak berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” jelasnya.

Dengan masuknya empat pasal UU Tipikor dalam RKUHP, lanjut Kalla, maka dasar hukum untuk penindakan kasus korupsi bisa menggunakan dua UU tersebut. “Ya selama ini memang begitu, sekarang juga dua (yang berlaku) kan. Oleh karena itu, selama itu berfungsi dengan baik, ya tetap saja (UU Tipikor) jalan,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara