Sebelumnya, KPK mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan delik-delik khusus dalam RKUHP, agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut.
“Agar penyelesaian RKUHP tidak berlarut-larut, maka KPK mengusulkan pemerintah mengeluarkan delik-delik khusus seperti tindak pidana korupsi, narkotika, pelanggaran HAM, pencucian uang, tindak pidana terorisme, sehingga delik-delik khusus diatur seluruhnya di luar RKUHP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK memandang pengaturan delik korupsi secara keseluruhan pada UU khusus atau UU Tipikor seperti yang ada saat ini dinilai lebih efektif.
Lebih lanjut, ia menyatakan revisi delik korupsi akan lebih efektif dan sederhana dilakukan melalui revisi UU Tipikor, termasuk kebutuhan untuk memasukkan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum masuk ke dalam UU Tipikor maupun penyesuaian dan peningkatan sanksi bagi pelaku korupsi.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara