Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla ditemui usai acara pemberian penghargaan satyalancana kebaktian sosial pada masyarakat yang telah mendonorkan darah 100 kali di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla ditemui usai acara pemberian penghargaan satyalancana kebaktian sosial pada masyarakat yang telah mendonorkan darah 100 kali di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, menyarankan agar stasiun televisi tetap menayangkan azan bersamaan dengan siaran laporan perayaan misa. Saran ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kontroversi terkait surat edaran dari Kominfo yang menyarankan penggantian siaran azan dengan teks berjalan.

“Jadi saya sarankan sebagai ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga ada tetap menyiarkan adzan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit azan magrib,” kata JK dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/9).

Jusuf Kalla menekankan bahwa sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia sangat menjunjung tinggi toleransi. Menurutnya, pemutaran azan yang berbarengan dengan perayaan misa umat Katolik justru menunjukkan sikap saling menghormati antarumat beragama.

“Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, saling menghargai dan saling toleransi,” katanya.

Jusuf Kalla juga menyadari bahwa penyiaran perayaan misa di televisi-televisi Indonesia akan menjadi hal yang positif. Ketua Umum PMI ini turut menyambut kedatangan Paus Fransiskus yang dianggap sebagai suatu kehormatan bagi Indonesia.

Sebagai informasi, Kominfo telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai permohonan penyiaran Azan Magrib dan Misa Agung Paus Fransiskus. SE ini ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam surat tersebut, stasiun televisi nasional diminta menyiarkan Azan Magrib dalam bentuk teks berjalan selama Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama dengan nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 pada 1 September 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain