Wapres juga mencontohkan jumlah tenaga kerja asing di Thailand yang jumlahnya 10 kali lipat lebih banyak daripada tenaga kerja asing di Indonesia.
Hal itu menyebabkan industri dan kegiatan ekspor Thailand lebih banyak daripada di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut dimaksudkan agar izin tenaga kerja asing di Indonesia semakin mudah untuk menggenjot investasi asing di Tanah Air.
“Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali,” kata Presiden Jokowi.
Pesoalan tenaga kerja asing tersebut, menurut Presiden, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid