Amandemen UUD 1945 (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi tertinggi.

Sebab, UUD 1945 mampu memenuhi semua kebutuhan kehidupan bangsa Indonesia yang sangat dinamis. Terbukti, hingga kini keberadaannya tidak tergantikan oleh peraturan yang lain.

Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Kalla mengungkapkan UUD 1945 telah melewati perjalanan panjang. Sejak disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 sempat diganti dengan UU RIS, sebelum akhirnya diganti dengan UUD sementara. Baru setelah itu melalui Dekrit Presiden kembali lagi ke UUD 1945.

Kembalinya UUD 1945 menjadi konstitusi tertinggi, kata Kalla, menjadi bukti bahwa UUD ini merupakan konstitusi yang paling sesuai bagi Indonesia. Hal ini juga menjadi bukti bahwa peraturan lain yang sempat menggantikan UUD tak mampu bertahan lama, hingga akhirnya kembali ke UUD 1945.

“Para pendiri bangsa kita bukan hanya perintis kemerdekaan saja. Tetapi, mereka adalah orang-orang yang memiliki pengalaman dan pemikiran matang terkait sistem ketatanegaraan. Karena itu tidak salah jika konstitusi yang dihasilkannya pun adalah konstituti yang sangat dinamis seperti bangsa Indonesia yang juga sangat dinamis,” ujar Kalla ditengah sambutannya.

Oleh karena itu, menurut Kalla, sangatlah tepat jika pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari konstitusi. Selain untuk menghargai jasa para pahlawan, bangsa Indonesia juga bisa berterimakasih pada para pahlawannya.

Meski demikian, sambungnya, UUD 1945 bukan sesuatu yang tidak bisa diubah. Bahkan untuk menyesuaikan dengan kekinian, perubahan terhadap UUD merupakan keniscayaan. Selain itu, perubahan terhadap UUD merupakan amanat dari pasal yang terdapat dalam UUD sendiri, yaitu pasal tentang terubahan UUD 1945.

“Karena itu kalau sekarang muncul wacana soal amandeman UUD dan kembalinya Haluan Negara, itu sesuatu yang wajar dan biasa saja, sebagai salah satu ikhtiyar untuk membuat konstitusi kita sesuai dengan zamannya,” pungkas Politisi senior Partai Golkar itu.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: