Sidoarjo, Aktual.com – Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2023.
Kepala Seksi Penyidikan Bea dan Cukai Jatim I, Susetia menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta untuk menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau.
“Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling ecommerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat terutama di jalur pengiriman rokok ilegal sepanjang tahun 2023,” katanya.
Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 16.575.600 batang, dengan nilai barang yang diperkirakan melebihi Rp20 miliar.
“Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp11 miliar,” ucapnya.
Proses pemusnahan rokok ilegal ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan yang pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur.
“Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator,” katanya.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai merupakan bagian dari upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jatim I Nangkok Pasaribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan