Sementara ini, IDAI sebagai organisasi profesi hanya bisa membantu peningkatan kompetensi para dokter jantung anak dalam melaksanakan tugasnya, mengenai sarana prasarana di sentra pelayanan kesehatan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah.
“Idealnya satu dokter menangani 2.000 anak, tetapi saat ini dengan jumlah dokter spesialis jantung anak yang kurang dari 100 di seluruh Indonesia,” demikian Noormanto.
Artikel ini ditulis oleh: