Jakarta, Aktual.com – Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) mendesak dan meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan gempa yang terjadi di Lombok sebagai bencana nasional.

Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat KA KAMMI, Amin Sudarsono mengatakan bahwa UU no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah jelas menjadikan peristiwa gempa di Lombok masuk dalam kategori bencana nasional.

“Ada di pasal 1 huruf c dan pasal 2, pemerintah berhak menetapkan status bencana nasional ataupun daerah di pasal 3 status bencana ditetapkan oleh keputusan atau peraturan presiden,” ujar Amin kepada Aktual.com, Senin (20/8).

Selain itu Amin juga mengatakan bahwa dilihat dari kemampuan daerah dana APBD Prov NTB berkisar Rp2-3 triliun, sementara Kabupaten Lombok Utara (KLU) berkisar Rp850 miliar sampai 900 miliar. Artinya daerah belum bisa menanggulangi bencana yang tingkat kerusakan skala besar dan butuh biaya sekitar Rp 10 triliun ini.

“Angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Utara ada 34.11%, itu adalah kabupaten dengan angka kemiskinan tertinggi dari 10 kabupaten/kota se-NTB. Maka dengan ini KA KAMMI meminta presiden dan gubenur menyatakan NTB sebagai bencana nasional,” tegas Amin.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid