Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan mengoperasikan Kereta Api perintis di Sumatera Selatan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Kereta Api Indonesia dalam rangka meningkatkan pelayanan, menunjang perkembangan ekonomi dan membantu mobilitas masyarakat.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam penandatanaganan kerja sama operasi (KSO) tersebut di Jakarta, Rabu (27/5) mengatakan jasa layanan transportasi kereta api perintis, yaitu Lingas Kertapati-Inderalaya dengan total jarak sejauh 25,8 kilometer dan jadwal dua frekuensi.
Tarif yang diberlakukan lintas Kertapati-Inderalaya dengan jadwal dua frekeuensi tersebut sebesar Rp3.000 per orang.
“Melalui kerja sama ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi operasinya. Dari tarif normal sebesar Rp15.000 per orang, menjadi Rp3.000,” katanya.
Hermanto mengatakan sarana yang digunakan untuk angkutan perintis tersebut, yakni satu train set Railbus yang telah diaediakan oleh Pemprov Sumatera Selatan yang diproduksi oleh PT Industri Kereta Api (Inka) yang diberikan nama KA Kertalaya.
Dia menyebutkan pembiayaan KA perintis tersebut merupakan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 senilai Rp2,7 miliar sampai Desember 2015.
Namun, kata dia, subsidi tersebut serta frekeuensi KA bisa dievaluasi seiring dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan.
Menurut dia, KA penumpang tersebut dinilai perlu karena selama ini KA Sumatera Selatan lebih banyak melayani angkutan barang, khususnya batubara dan migas.
“Mulai saat ini KA Sumsel mengangkut penumpang dengan harapan meningkatkan pelayanan ke masyarakat ke masyarakat dan mengurangi angka kecelakaan jakan raya,” katanya.
Dasar Penyelenggaraan kereta api perintis lintas Kertapati-Inderalaya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 159 Tahun 2015 Tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian Angkutan Perintis, ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 160 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis, ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 264 Tahun 2014 tentang Penugasan Kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan Angkutan Perintis Kereta Api tertanggal 26 Mei 2016.
“Kami mendukung pengoperasian kereta perintis ini karena sangat dibutuhkan,” katanya.
Selain itu, dia juga mengimbau, guna tetap menjaga kebadalan sarana Railbus Kertalaya tersebut dengan merawat sarana yang merupakan Kepemilikan Pemerintah Daerah.
“Kami harapkan dapat terprogram dengan baik dan kondisi sarana yang beroperasi harus tetap memperhatikan standar pelayanan minimum yang sudah ada,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
















