Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan penyidik bisa menetapkan Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo apabila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

“Selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Kalau sekarang masih (berstatus) saksi,” kata Kombes Syahar saat dihubungi, Jakarta, Kamis (6/12).

Kombes Syahar mengatakan penyidik sudah menemukan adanya alat bukti terkait materi ceramah Bahar di Palembang, Sumatera Selatan yang bernada menghina Presiden Jokowi.

“Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu,” kata Syahar.

Status perkara Bahar yang ditangani Bareskrim Polri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: