Jakarta, Aktual.com – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan tengah mempersiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta yang sebelumnya membayar secara mandiri, namun kini telah beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan masyarakat tidak mampu tetap memperoleh perlindungan sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki akurasi data peserta dan menghapus beban administratif yang tidak relevan.
“Langkah ini penting untuk memperbaiki akurasi data kepesertaan agar tidak terjadi beban administratif ganda,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pemutihan ini akan membantu peserta yang telah menjadi PBI agar tidak lagi terbebani tunggakan lama yang seharusnya sudah ditanggung oleh pemerintah.
“Pemutihan ini akan membantu peserta agar tidak lagi terbebani kewajiban yang seharusnya sudah ditanggung pemerintah,” jelas Ghufron.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaannya tepat sasaran, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar dalam data sensus kemiskinan.
Terkait kondisi keuangan, Ghufron memastikan, langkah pemutihan tidak akan memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan. “Tunggakan yang akan dihapus bersifat administratif dan tidak lagi diperhitungkan dalam anggaran aktif lembaga,” kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian iuran belum dilakukan dan kemungkinan baru akan dibahas kembali pada 2026. “Untuk tahun 2025 belum ada rencana kenaikan iuran,” ujarnya.
Ghufron menutup dengan menegaskan bahwa fokus utama BPJS Kesehatan saat ini adalah menjaga keberlanjutan dan keadilan program JKN. Ia memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal dan inklusif bagi seluruh peserta.
Laporan: Rachma Putri
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















