Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Perdebatan mengenai batas kewenangan pemeriksa pajak dalam menggunakan dan merekam data kini memasuki ruang konstitusional. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025, Dewan Pakar Tera Indonesia Consulting Ahmad Alamsyah Saragih, yang hadir sebagai ahli pemerintah, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan pajak bersifat dinamis dan kerap melibatkan informasi sensitif yang harus dilindungi.

Ahmad menjelaskan bahwa rekaman pemeriksaan bukan hanya memuat data wajib pajak yang diperiksa, tetapi juga bisa mengandung informasi relasi bisnis, data perusahaan lain, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan transaksi. Karena itu, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaksudkan untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat merugikan pihak lain.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum siber Edmon Makarim yang menyatakan bahwa Pasal 34 UU KUP sejalan dengan prinsip pembatasan hak dalam Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Informasi perpajakan, menurutnya, berkaitan dengan hak atas privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak. Transparansi, dalam perspektif hukum administrasi modern, bukan berarti membuka seluruh proses administratif individual ke ruang publik.

Namun, di titik inilah muncul persoalan mendasar yang juga disampaikan oleh ahli dari pihak wajib pajak, Dr. Alessandro Rey. Dalam sistem self-assessment yang dianut Indonesia, wajib pajak adalah penghitung, penyetor, dan pelapor pajaknya sendiri. Dengan demikian, wajib pajak adalah pemilik data atau data owner. Menjadi anomali hukum apabila pemilik data dianggap sebagai “pihak lain” yang tidak boleh mendokumentasikan atau merekam proses yang membahas datanya sendiri.

Logikanya sederhananya adalah tidak mungkin seseorang dianggap membocorkan rahasianya kepada dirinya sendiri.

Dr. Alessandro Rey juga menegaskan bahwa banyak dokumen dalam pemeriksaan pajak sebenarnya bersifat administratif dan berbasis regulasi publik. Faktur pajak memuat tarif PPN yang berlaku umum, bukti potong memuat tarif PPh yang telah ditentukan undang-undang, dan transfer pricing document disusun berdasarkan indikator harga pasar wajar yang juga bersumber dari regulasi publik. Artinya, sebagian besar informasi tersebut bukan rahasia absolut, melainkan implementasi norma hukum yang berlaku umum.

Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika pemeriksaan menyentuh data pihak ketiga, seperti identitas lawan transaksi, NPWP, alamat, atau rincian yang memang berada dalam lingkup perlindungan Pasal 34 UU KUP. Dalam konteks ini, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting.

Di sinilah relevansi pandangan Ahmad Alamsyah Saragih tentang pembatasan yang harus dijalankan secara proporsional dan konstitusional. DJP sebagai badan publik seharusnya merekam proses pemeriksaan secara resmi dan menyimpannya sebagai arsip internal digital. Akses terhadap arsip tersebut dapat diberikan melalui mekanisme uji konsekuensi oleh pejabat berwenang, sehingga hak atas informasi dan perlindungan data tetap seimbang.

Kabar baik bagi wajib pajak adalah saat menjalani pemeriksaan pajak tidak boleh sembarangan menggunakan atau membuka data pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memperhatikan prinsip proporsionalitas. Jika memang ada bagian dokumen yang mengandung data sensitif pihak lain, pendekatan redaksi terbatas (misalnya penghitaman bagian tertentu) dapat menjadi solusi hukum agar pemeriksaan tetap berjalan tanpa menimbulkan potensi pelanggaran Pasal 34 UU KUP.

Ini bukan bentuk perlawanan terhadap otoritas pajak. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang rasional bagi kedua belah pihak. Aparat pajak pun harus berhati-hati, karena penggunaan atau pengungkapan data tanpa dasar hukum yang tepat justru dapat menimbulkan konsekuensi pidana atau pelanggaran disiplin.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap kewenangan administratif harus dijalankan dalam batas-batas hukum. Pemeriksaan pajak adalah kewenangan negara yang sah, tetapi kewenangan itu tidak absolut. Ia dibatasi oleh prinsip perlindungan hak, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Sistem self-assessment hanya dapat berjalan apabila ada kepercayaan. Kepercayaan lahir dari dua hal yaitu kerahasiaan yang dijaga dan akuntabilitas yang ditegakkan. Tanpa perlindungan data, wajib pajak akan merasa terancam. Tanpa transparansi prosedural, wajib pajak akan merasa tidak berdaya.

Maka keseimbangan inilah yang harus dijaga. Pemeriksaan pajak tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang membuka potensi penyalahgunaan data pihak ketiga. Sebaliknya, ia harus menjadi proses profesional yang terukur, terdokumentasi, dan tunduk pada prinsip hukum.

Jika keseimbangan ini ditegakkan, sistem perpajakan Indonesia akan semakin kuat. Jika tidak, ketidakpercayaan akan tumbuh, dan dalam sistem self-assessment, hilangnya kepercayaan adalah risiko terbesar bagi keberlanjutan penerimaan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain