Jakarta, Aktual.co — Penolakan banding dua anak usaha Asian Agri Group yaitu PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati oleh Pengadilan Pajak dinilai menunjukan tegaknya proses peradilan di Indonesia.
“Tentu ini kabar gembira, karena perjalanan kasus tersebut diawali dengan tindakan, pada akhirnya berujung harapan kita, memuaskan rasa keadilan publik,” kata Pengamat Pajak Sustinus Pratowo di Cikini, Jakarta, Minggu (9/11).
Namun demikian, dia mengimbau agar kedepan kasus Asian Agri ini dijadikan memontum untuk memperbaiki sistem dalam perpajakan di Indonesia. “Cacatan saya dalam kasus ini jelas maka sistem harus dikedepankan. Makanya kasus besar ini mulai harus menjadi perhatikan,” ungkapnya. 
Pengadilan Pajak menolak banding keberatan pajak terutama PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati (anak perusahaan Asian Agri Group) masing-masing sebesar Rp60 miliar dan Rp15,8 miliar.
Putusan tersebut merupakan langkah meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan memperbaiki tax ratio adalah penegakan kasus hukum kasus-kasus perpajakan secara adil, termasuk menolak banding keberatan-kebertan pajak terhutang oleh perusahan-perusahaan yang diduga tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi tanggung jawab perpajakan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu