Jakarta, Aktual.com- Developer proyek Gold Island di pulau reklamasi, PT Kapuk Niaga Indah diseret ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) oleh sembilan pembeli unit rumah dan rumah kantor.

Kesembilan pembeli (pemohon) tersebut meminta anak usaha PT Agung Sedayu Group ini (termohon) untuk segera mengembalikan uang yang telah mereka setorkan. Lantaran hingga kini proyek Golf Island di Pulau D tidak juga memberikan jaminan kepastian.

Menurut Kuasa hukum sembilan pembeli unit Rangga Anggara Putra dari kantor hukum RAP & Co para kliennya telah membeli unit rumah dan rumah kantor (rukan) dengan skema mencicil.

Dan dana yang telah dikeluarkan oleh para pemohon pun beragam, mulai dari Rp1,72 miliar hingga Rp8 miliar. Dengan jumlah total dana 9 pemohon mencapai Rp36,7 miliar.

“Cicilan dilakukan sejak 2013 dan tidak ada kejelasan proyek hingga gugatan diajukan,” katanya seperti di kutip dari berkas gugatan , Senin (1/1).

Para pemohon, sambung dia, bersedia melakuan pembayaran karena adanya iming-iming imbal hasil investasi.

Disisi lain, proyek The Gold Island di pulau hasil reklamasi diklaim termohon sudah memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan akan segera dibangun.

Namun hingga kini, proyek tersebut tidak jelas nasibnya lantaran adanya moratorium proyek reklamasi pada 11 Mei 2016.

Cicilan sendiri telah dilakukan sejak 2013 dan tidak ada kejelasan proyek hingga gugatan diajukan

Sementara itu, Moratorium yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 terkait dengan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah di Pulau C, D dan E di Pantai Utara Jakarta.

Termohon juga masih memiliki masalah terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang. Polemik ini juga tidak diketahui kapan berakhir.

Para pemohon kemudian tidak terima karena termohon membebankan masalahnya ke konsumen. Konsumen menjadi bergantung  terhadap beban termohon.

Para permohon telah melayangkan somasi pada 10 agustus 2017. Pertemuan antara pemohon dan termohon digelar pada 21 Agustus 2017 dan tidak membuahkan hasil. Termohon malah meminta pemohon melanjutkan pembayaran dengan dalih proyek tetap dapat dibangun.

Menurut Rangga, termohon telah melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni memproduksi barang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuang perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PT Kapuk Naga Indah selalu termohon dalam suratnya kepada para pemohon mengatakan menolak mengembalikan dana. Dengan alasan penundaan pembangunan disebabkan adanya perubahan kebijakan pemerintah. Hal itu dinilai di luar kekuasaan perusahaan atau force majaure.

Para pemohon kemudian meminta BPSK menyatakan termohon telah melakukan perbuatan yang dilarang pelaku usaha dan melanggar hak konsumen.

Pemohon juga meminta termohon mengembalikan seluruh pembayaran yang dilakukan para pemohon.

BPSK telah menutup kasus 9 konsumen vs PT KNI. Lantaran PT KNI tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui otoritas perlindungan konsumen. PT KNI memilih lewat jalur di pengadilan negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs