Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Ketua Komisioner Komisi Yudisial dan anggota KY sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik, yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Atas penetapan kedua komisioner itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun menuai kritikan agar dia hengkang dari institusi kepolisian. Belakangan dia dianggap terlalu mudah menetapkan status tersangka pada Ketua dan Komisioner KY itu.

Menanggapi hal tersebut, pria yang biasa disapa Buwas itu menjawab santai. “Bukan dengan mudahnya, sekali lagi jangan dilarikan kesana karena bukan dengan mudah,” ujar Buwas di Mabes Polri, Kamis (23/7).

Memang, diakui Buwas kasus yang disematkan kepada kedua komsioner KY itu kasus sederhana, meski begitu proses penyidikannya memerlukan waktu sekitar empat bulan mulai dari laporan hingga penetapan tersangka.

Tak hanya itu, ujar Buwas penyidik juga meminta keterangan para saksi ahli untuk memastikan memang terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ketua dan komisioner KY.

“Artinya ini melalui proses, tidak mudah, prosesnya empat bulan. Termasuk kami harus dalami lagi dengan pemeriksaan ahli hukum serta bahasa. Setelah unsurnya terpenuhi, ya tidak ada alasan lagi untuk tidak menindaklanjuti penyidikan. Jadi bukan soal mudah, jangan dilarikan seolah-olah polisi begitu mudahnya,” kata Budi Waseso.

Dia menilai, penanganan kasus ini merupakan bentuk pelayanan terhadap penegakan hukum, dan ini tidak menyangkut lembaga atau institusi melainkan pribadi.

Ketika disinggung kepan meriksa keduanya, Budi Waseso mengatakan, keduanya sudah dijadwalkan penyidik, dan dia berharap kedua tersangka kooperatif dengan penyidik. “Saya tidak tahu persis kapan waktu pemeriksaan, yang jelas sudah dijadwalkan oleh penyidik saya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu