Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada sekelompok pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan unintterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.
“Ada sekelompok yang memungkinkan untuk menghilangkan alat bukti,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Namun, jebolan Akpol 1984 itu tidak menyebut kelompok mana yang dimaksud. Yang jelas dia memastikan itu adalah yang terlibat dalam korupsi tersebut bisa dari eksekutif, legislatif atau pihak swasta.
“Jadi bukannya kasus UPS lamban. Penyidik itu butuh kehati-hatian. Makanya kita tidak mengumumkan dulu, barang buktinya bulat dulu, baru diumumkan. Yakin saja bahwa kami terus mendalaminya sampai hari ini,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu menambahkan bahwa pihaknya akan kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kemungkinan memang ada penambahan tersangka. Tapi sekali lagi belum bisa saya ungkap karena menyangkut keamanan dan kenyamanan penyidikan kasus ini,” tandasnya.
Dalam perjara korupsi UPS dalam APBD Perubahan 2014. Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan, Zaenal melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 ddan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby