Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan siap bertanggungjawab jika dirinya terbukti salah menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka pencemaran baik hakim Sarpin Rizaldi.

Demikian dikatakan Budi Waseso menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif, yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot jababatannya.

“Nanti kalau memang Kabareskrim salah akan diperiksa di internal. Nah dibuktikan dulu ada tidak kesalahan Kabareskrim. Itu nanti di dewan (di internal Polri),” kata Budi Waseso di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).

Menurut pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, kalau mau mencopot Kabareskrim tentu harus ada hal yang mendasari.

“Kan harus ada kesalahannya dulu. Baik internal maupun eksternal. Mungkin melanggar kode etik, disiplin, apalagi melanggar pidana,” katanya.

Dalam konteks kasus KY ini Buwas itu menantang untuk membuktikan apakah ada kesalahan prosedur maupun transaksi tertentu.

“Kan tinggal membuktikan saja apakah itu bertransaksi atau tindakan hukum murni. Kan itu?” jelas Kapolda Gorontalo ini.

Lebih lanjut Buwas tak mempersoalkan siapapun yang memintanya dicopot. “Tidak ada yang melarang kok. “Tapi, ada prosedur dan aturannya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby