Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah memutuskan deponering atau mengesampingkan perkara mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Dengan adanya putusan tersebut, secara otomatis perkara pidana yang membelit keduanya tidak diteruskan sampai pengadilan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar punya pendapat sendiri. Menurutnya, deponering tersebut bukan menyatakan seseorang tidak bersalah atas tindak pidana yang telah dilakukan.

“Kan deponering bukan menyatakan seseorang tidak bersalah. Tetap bersalah,” kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).

Dijelaskan Anang, di tahap penyedikan sudah jelas disebutkan bahwa perkara kedua eks pimpinan KPK tersebut benar terjadi. Apalagi diperkuat dengan adanya P21 dari Kejaksaan.

“Karena sudah disidak dan dinyatakan penyidikannya selesai oleh Kejaksaan. Ini kan artinya dia bersalah,” ucap Anang.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini juga menolak dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Samad dan Bambang.
“Kalau kriminalisasi enggak mungkin berkasnya jadi,” tandas Anang.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan