Jakarta, Aktual.com – Gugatan praperadilan konglomerat Gunawan Jusuf atas dugaan keterlibatan dalam skandal Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui PT Makindo Sekuritas menarik perhatian publik.
Tercatat, untuk kali ketiga praperadilan diajukan, setelah dua kali sebelumnya Gunawan Jusuf mencabut permohonan praperadilan. Hal ini menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat dan para pengamat hukum.
Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro mengatakan, Gunawan Jusuf telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam waktu kurang dari sebulan.
Padahal, lanjutnya, status Gunawan Jusuf baru sebatas saksi terlapor, belum menjadi tersangka. Menurut Gigih, langkah hukum ini tergolong tidak masuk akal.
“Karena menurut beberapa pakar hukum, praperadilan hanya bisa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Sedangkan Gunawan Jusuf, belum pernah disidik. Dipanggil sebagai saksi saja belum pernah dilakukan,” ujar Gigih dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Senin (15/10) malam.
Dalam catatan Indonesian Club, semestinya pada 8 Oktober lalu PN Jaksel menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf. Namun gugatan kembali dianggap gugur karena dicabut.
Sebelumnya, 24 September 2018 lalu, Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan dengan nomor register perkara 102/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Selanjutnya, Gunawan Jusuf, Irwan Ang, serta PT Makindo, pada hari yang sama kembali mengajukan praperadilan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan Nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, yang kemudian kembali dicabutnya.
Tak lama, Juru Bicara PN Jaksel, Achmad Guntur, membenarkan bahwa Gunawan Jusuf telah mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, yang teregistrasi Nomor 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tertanggal 9 Oktober 2018.
Gigih pun menduga adanya intervensi hukum yang dilakukan Gunawan Jusuf melalui pendekatan kekuasaan kepada Polri.
“Sementara Polri tak kuasa menolak sehingga terjadilah persekongkolanĀ jahat untuk menghentikan kasus ini. Pemilik Sugar Group Company itu diduga terlibat dalam skandal Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui PT Makindo Sekuritas. Proses penanganan skandal ini terkesan penuh rekayasa, melecehkan institusi pengadilan dan seolah ingin menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan di Polri,” kecam Gigih.
Lebih lanjut dia menerangkan, atraksi Gunawan Jusuf itu dimulai tahun 2004 lalu, dengan adanya pelaporanĀ mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Akan tetapi kasus itu tidak berlanjut karena pihak kepolisian menganggapnya bukan sebagai tindak pidana.
Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dinilai penuh kejanggalan karena dilakukan secara sepihak tanpa ada pemeriksaan terhadap Toh Kieng Siong sebagai pelapor.
Tidak terima dengan penghentian, Toh Keng Siong mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, gugatan dikabulkan dan penyidikan atas Gunawan Jusuf berlanjut, sampai kemudian di tahun 2013 Polri mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan menang hingga kasus berhenti.
Gunawan Jusuf menjadi terlapor terkait dugaan kasus Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan laporan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Song.
Dalam kasus yang terjadi sejak tahun 1999 sampai 2004 ini, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Jusuf dengan total sekitar 126 juta dollar Amerika (USD).
Ada sekitar 25 juta dollar AS yang dikirim kembali ke pelapor. Pelapor hendak menarik kembali dana yang telah ditanamkan di PT Makindo, namun melalui mantan istrinya Claudine Jusuf menyatakan tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaannya.
Arah angin kemudian berpihak pada Toh Keng Siong. Claudine Jusuf memberikan keterangan perusahaan yang dikelola mantan suaminya pernah menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004. Toh Keng Song kemudian sempat dua kali mensomasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP Polisi dalam proses hukum sebelumnya.
Dalam perkembangannya, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan Penggelapan dan TPPU pada 22 Agustus 2016. Selama penyelidikan, didapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan dengan tanda tangan Claudine identik, serta dokumen transfer bank dari pelapor. Saat ini Gunawan Jusuf kembali dilaporkan oleh Toh Keng Siong dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemampuan Gunawan Jusuf memengaruhi aparat hukum kembali diuji, dan sepertinya masih sakti.
“Kasus Gunawan Jusuf terhitung memang sudah berkarat di Bareskrim Polri, sebagaimana ratusan kasus lainnya yang mangkrak dan berkarat juga, seperti kasus Kondensat yang tak kunjung dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung. Atraksi Gunawan Jusuf selama ini hanyalah modus untuk menjatuhkan marwah penegakan hukum dan menghancurkan moral integritas penegak hukum. Bahkan sampai saat ini belum terlihat ada langkah konkrit dari Bareskrim Mabes Polri untuk memulai kembali proses penyidikan terhadap Gunawan Yusuf,” tambah Gigih.
Indonesian Club mendesak kasus yang menarik perhatian publik itu dituntaskan, agar hilang kesan penegakan hukum berjalan lamban dan
Bareskrim Polri tidak berani menyentuh Gunawan Jusuf. Bila tidak, patut diduga bahwa Gunawan Jusuf dan Bareskrim Polri terkesan sedang melakukan rekayasa hukum lagi agar skandal Penggelapan dan TPPU berhenti di tengah jalan.
“Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto jangan main-main dalam kasus TPPU yang melibatkan Gunawan Jusuf. Kasus ini kami nilai mempertaruhkan kredibilitas dan wibawa institusi Polri sebagai penegak hukum, juga menjadi ujian konsistensi bagi Kabareskrim yang baru dilantik tersebut. Sekali lagi, jangan main-main. Segera tuntaskan seluruh kasus hukum mangkrak dan berkarat di Polri!” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan