Jakarta, Aktual.com — Kabareskrim baru saja menetapkan satu orang calon pimpinan KPK sebagai tersangka. Namun, hingga hari ini nama yg bersangkutan belum juga diumumkan oleh kabareskrim. Alasannya demi kerahasiaan proses seleksi capim KPK.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik LIMA Ray Rangkuti menilai bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Kabareskrim untuk merahasiakan nama tersangka dari calon capim KPK.

“Penetapan seseorang jadi tersangka bukanlah perkara rahasia,” ujar Ray di Jakarta, Sabtu (29/8).

Ray mengatakan alasan tidak diumumkan karena adanya proses seleksi capim KPK adalah alasan yang mengada-ngada dan tidak dapat dipertanggjawabkan secara hukum.

Bahkan, lanjut Ray, sebaliknya kabareskrim harus menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi tentang adanya capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan begitu publik tidak bertanya-tanya dan lebih dari itu dapat mengawasi apakah penetapan itu dijadikan dasar atau tidak oleh pansel untuk menetapkan nama-nama capim yang akan diserahkan ke presiden,”

“Dibalik itu juga untuk melihat apakah kasus yang ditimpakan pada tersangka sesuatu yangg objektif atau tidak,” imbuhnya

Ray menuturkan berbagai pernyataan kabareskrim dalam menghadapi proses seleksi capim KPK sejak beberapa hari ini memperlihatkan penghormatan seperti adanya kepanikan. Malahan, kata Ray, berbagai pernyataan itu bahkan tidak dapat dijelaskan dasar hukumnya.

“Inilah kali pertama ada kabareskrim yang terlihat begitu dalam melakukan pengawalan atas seleksi capim. Dasar karena pansel meminta tracking kepolisian dijadikan alasan untuk terus mengomentari proses seleksi. Padahal, permintaan tracking itu sesuatu yang biasa,” terangnya

Menurutnya, Kabareskrim sebagai penegak hukum harusnya lebih memperlihatkan ucapan dan tindakan yang didasarkan pada aturan dan hukum yang berlaku.

“Aparat penegak hukum itu sejatinya hukum yang berjalan. Kabareskrim tidak boleh membangun opini. Dia lebih baik diam daripada mengungkapkan sesuatu yang bersifat opini. Jangan memakai jabatan kabareskrim untuk membuat opini yang tautan hukumnya lemah,” ungkapnya

Terkait hal tersebut, Ray meminta agar kabareskrim segera mengumumkan nama tersangka capim KPK.

“Kabareskrim harus menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi. Kabareskrim baiknya mencontoh keberanian KPK yang mengumumkan penetapan tersangka Budi Gunawan tatkala diajukan presiden sebagai calon tunggal kapolri. Cara ini jelas lebih bertanggungjawab,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka