Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen pol Anang Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah mengembalikan semua dokumen yang disita di Pelindo II yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil crane.
Hal itu menjawab pertanyaan anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan yang menanyakan dokumen apa saja yang disita selain pengadaan crane yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp3,1 triliun.
“Disampaikan oleh mantan Kabareskrim dan Victor Simanjuntak soal adanya dokumen yang ikut disita dalam penggerebekan di kantor Pelindo II?. Jadi selain dokumen pengadaan mobil crane saja. Dokumen apa saja yang diamankan di luar permasalahan crane ini,” tanya Sukur dalam rapat Pansus bersama Kabereskrim Anang Iskandar, di Ruang Rapat Panja Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (21/10).
Mendapat pertanyaan tersebut, jenderal bintang tiga itu pun langsung merespon bahwa pihaknya sudah mengembalikan beberapa dokumen yang tidak terkait dengan pengadaan 10 mobil crane.
“Jadi memang dokumen yang ada hubungannya sudah kita sita, kemudian kita pilah-pilah. Kalau itu tidak proyustisia ya kita kembalikan. Sehingga yang sudah kita sita itu sudah masuk proyustisia kami tidak bisa kami sampaikan (di forum pansus), kami mohon maaf,” timpal Anang menjelaskan.
Sontak mendengar penjelasan itu, Sukur yang juga anggota Komisi V kembali mempertegaskan jawaban yang dilontarkan oleh mantan Kepala BNN tersebut.
“Saya mau menegaskan pertayaan, berarti semua dokumen yang disita di Pelindo pada saat penggerebekan yang terjadi sudah dikembalikan kecuali yang berhubungan dengan mobil crane?,” tanya Sukur.
“Iya, tidak ada hubunganya dengan kasus crane (dikembalikan),” timpal Anang menjawab.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang