Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, dua tersangka baru terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 lalu, masih buron.
Dalam kasus ini, sudah ada empat tersangka yakni Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad, serta S dan P.
Meski begitu, Budi mengungkapkan, bahwa dua tersangka baru yakni S dan P kini berstatus buron.”S dan P itu bukan pengacara. Keduanya masih dalam pengejaran,” kata Budi di Mabes Polri, Kamis (12/3).
Budi Waseso juga kembali menegaskan kasus Bambang bukan dihentikan melainkan ditunda untuk melengkapi berkas, saksi atau bukti lain sebagai tambahan. “Saat ini sudah 95 persen, lima persennya lagi tinggal penyerahan ke Kejaksaan.”
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Selain BW, penyidik sudah menetapkan tiga tersanka lainnya. Sebelum BW penyidik sudah menetapkan tersangka pada Zulfahmi Arsyad yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Kemudian menyusul, dua tersagka yang lainnya berinisial S dan P.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu