Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pada Selasa (24/3) mendatang.
Namun, sebelumnya Denny tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lantaran tidak diperkenankan untuk didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, apabila Denny ingin didampingi penasehat hukum, maka yang bersangkutan menginginkan untuk menjadi tersangka.
“Permintaan Beliau (Denny) kan didampingi pengacara. Nah, berarti Denny itu harus jadi tersangka dulu, baru bisa didampingi pengacara kan,” ujar Budi, di Mabes Polri, Jumat (20/3).
Budi mengatakan, penyidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara. Hasil gelar perkara, kata dia, memang memberatkan pegiat antikorupsi itu. Polisi menduga Denny melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek payment gateway. “Juga ada unsur kerugian negara yang cukup besar,” ujar Budi.
Sebelumnya, Denny menolak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam pemeriksaan, Kamis (12/3). Salah satu kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya meminta didampingi kuasa hukumnya. Tetapi, penyidik menolak memenuhi permintaan Denny.
“Menurut penyidik yang katanya berdasarkan SOP, klien kami tidak diboleh didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Heru di Mabes Polri, Jakarta.
“Kami lalu jelaskan, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekali pun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa,” kata Heru.
Namun, negosiasi itu menemui jalan buntu. Penyidik tetap ngotot pemeriksaan Denny tak perlu didampingi kuasa hukum. Oleh sebab itu, Denny pun memutuskan menolak untuk diperiksa dan baru bersedia diperiksa jika didampingi kuasa hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















