Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan Polri siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menangkap pelaku teror terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi menyarankan agar pihak KPK segera melapor kepada polisi dan menjelaskan seperti apa bentuk teror yang telah diterima. Jika teror tersebut terbukti ada, hal itu selanjutkan akan menjadi kewenangan Densus 88.
“Saya bilang yang meneror bentuknya apa, bagaimana, teror itu nanti jadi laporan dan menjadi tanggungjawab Densus 88. Itu kan teror ngeri kali, biar Densus lah,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
“Yang bicara teror kan pihak KPK, ya silakan dibuktikan teror itu,” sambungnya.
Dia mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui seperti apa bentuk teror yang diterima pegawai KPK. Menuerunya, pihak KPK juga belum melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, jika suatu ancaman telah diterima oleh suatu lembaga tertentu, hal tersebut merupakan ancaman serius.
“Ya kita kan belum tahu, buktinya apa, yang diancam apa? Ancaman jiwa keseluruhan kah? Saya taunya cuma dari media. Kalau satu lembaga diancam itu kan serius, kalau orang perorangan kan bisa saja, kita akan proaktif,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby