Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso tak mengungkiri jika kasus yang menjerat dua Komisioner Komisi Yudiasial (KY) dapat dihentikan. Asal, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi selaku pelapor mencabut laporannya.

“Bisa, Ini kan delik aduan. Delik aduan itu jika dicabut (Laporannya) bisa batal. Kita kan gak punya hak (untuk meneruskan perkara),” kata Budi Waseso di Kompleks Mabes HanKam TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7).

Bahkan, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini membantah bahwa penetapan komisioner KY sebagai pesakitan adalah permintaan dari Sarpin.

“Ya gak dong, masa saya dikendalikan oleh pak Sarpin. Penegakan hukum itu betul-betul ya. Jadi tidak ada lagi kita berpihak dan dikendalikan siapa pun,” kata dia.

Dia mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya hanya menindaklanjuti sebuah laporan masyarakat yang masuk, sehingga tidak ada upaya untuk mengkriminalisasi sebuah lembaga atau institusi lain.

“Sampai saat ini kan kita masih dalam tahap menetapkan dulu, tindak lanjutnya kita masih lihat situasi nya, ini kan masih puasa dan persiapan menjelang lebaran,” timpalnya.

“Jadi sekali lagi tidak ada di rekayasa, kriminalisasi, atau kepentingan institusi atau lembaga, blas dendam gak ada. Ini murni,” tegas Jebolan Akpol 1984 ini.

Seperti diketahui, Barekrim Polri sudah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Supratman Marzuki dan Komisionernya Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Adapun, alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka itu, yakni tulisan di media masa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menetapkan terlapor menjadi tersangka.

Rencananya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil kedua tersangka tersebut, Senin (13/7) kemarin. Namun keduanya batal hadir dan meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah hari raya Idul Fitri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby