Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku, telah mengantongi calon tersangka dikasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
“Hasilnya sudah bisa ditetapkan jadi tersangka,” kata Budi di Mabes Polri, Jumat (20/3).
Menurut dia, kasus yang diduga kuat melibatkan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu, telah memenuhi unsur terjadi tindak pidana.
Karena itu, lanjut Budi, pihaknya akan memanggil ulang pemeriksaan terhadap Denny untuk dimintai keterangan soal pengadaan program pembayaran paspor secara elektronik itu.
“Selasa (Denny_red) dipanggil. Mungkin besok kalau minta dampingi sesuai aturan KUHAP mungkin.”
Program pembayaran paspor secara elektronik yang bergulir selama 3 bulan sejak juli hingga Oktober 2014 itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Selain itu juga ada pungutan liat (pungli) dari hasil potongan pembuatan paspor senilai Rp 605 juta. Adapun modus pengalihan uang dari potongan pembuatan paspor itu dengan cara membuka rekening di bank swasta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















