Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pemalsuan dan penggelapan tanah SHGB yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya.
“Pemalsuannya dulu. Karena (kasus ini) sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8).
Jenderal bintang tiga dengan sapaan akrab Buwas ini menegaskan, pihaknya tengah mendalami dugaan pemalsuan surat berharga sebidang tanah seluas 300 hektar di Karawang, Jawa Barat.
Sebab itu, lanjut Buwas, untuk membuktikan adanya penggelapan maka penyidik akan fokus lebih dulu pada pemalsuannya.
“Tapi belum bisa dibuktikan tentang pemalsuannya karena barang bukti untuk pembanding (dari BPN) nya belum,” ujar Buwas
Selain itu, penyidik juga akan manggil Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup (AG), Johnny Wijaya untuk diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT. ADYAESTA CIPTATAMA bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB.
“Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1,” kata Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC di Jakarta, Jum’at (21/8).
Irfan juga menegaskan, bahwa suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT ADYAESTA CIPTATAMA dan fakta adanya penggelapan SHGB No 1 membawa satu kesimpulan.
“Kesimpulannya yakni kriminalisasi ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang PT ADYAESTA CIPTATAMA,” ungkapnya.
Menurut Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (‘BPPN”) pada tahun 2003.
Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby