Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso berjanji komitmen membawa para tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI sampai maju ke meja hijau.
Bareskrim diketahui telah menetapakan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.
“Insya Allah, saya akan bekerja sebaik mungkin jadi tidak ada rekayasa apalagi kriminalisasi,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Honggo Wendratmo (HW), tersangka kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI di Singapura.
Sebelumnya, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, pemeriksaan terhadap HW akan dikawal oleh Propam dan Irwasum. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan terhadap bekas bos TPPI itu berjalan dengan transparan.
“Saya usahakan pemeriksaan dilakukan segera mungkin. Siapa tahu Kabareskrim bisa ikut. Yang jelas saya ingin selain penyidik ada juga anggota Propam dan Irwasum, biar netral,” ujarnya.
Sejauh ini, sambung dia, HW sudah siap untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Namun demikian, pihak Polri saat ini masih koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
“Kami masih nego dengan pemerintah Singapura, karena di sana ada aturan khusus. Sampai hari ini belum ada keputusan, masih dinego-nego,” sambungnya.
Penyidik Bareskrim belum sama sekali memeriksa HW sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik karena beralasan sakit dan menjalani perawatan di Singapura. Akhirnya penyidik memutuskan memeriksa HW di sana.
Sementara pemeriksaan dua tersangka lainnya yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa HW dinegara persemakmuran Inggris tersebut.
Bahkan, penyidik menargetkan penyerahan berkas tahap satu perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara ke Kejaksaan dilakukan pada Juli mendatang.
“Perkembangan terakhir kita akan fokus pada pemeriksaan tersangka. Target kita pada pertengahan juli berkas perkara tersnagka yang sudah diperiksa kita usahakan tahap 1. Untuk dua tersangka, RP dan DH,” kata Direktur Tindak Pidana Ekomomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjutak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby