Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengaku dirinya serta institusi Polri merasa senang mendengar putusan hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
“Institusi dan anggota jadi ikut senang (mendengar putusan hakim yang memenangkan Budi Gunawan),” kata Budi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Menurutnya, rasa syukur sebagian anggota Polri atas putusan sidang praperadilan yang dimenangkan BG melawan KPK itu adalah hal wajar. “wajar saja (bersyukur), tidak ada larangan,” ujarnya.
Ditambahkan Budi, BG berhak menang dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Oleh karena itu, lanjutnya, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut harus dihormati.
“Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus (diterima permohonan praperadilannya) ya harus dihormati,” ujarnya.
Budi berpandangan, putusan pengadilan itu harus menjadi pedoman untuk mencabut status tersangka BG oleh KPK. Sedangkan, dalam Undang-undang KPK, lembaga anti rasuah itu tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Itu tentu harus dipenuhi sebagai pedoman,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















