Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penjulan kondensat bagian negara, yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi ke PT TPPI.
Sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan kondensat itu. Ketiga tersangka itu yakni RP (Raden Priono) DH (Djoko Harsono) dan HW (Honggo Wendratmo).
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
“Sangat mungkin ada tersangka lain, tunggu saat ini masih dikembangkan,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (18/6).
Menurut dia, sejauh ini, pihaknya masih menghitung jumlah total kerugian negara. Terlebih pihaknya masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk diketahui, dari ketiga tersangka hanya dua yang sudah diperiksa yakni RP dan DH. Sedangkan HW belum diperiksa karena akan menjalani operasi jantung di Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu