Jakarta, Aktual.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengapresiasi waktu 14 hari untuk penyidik menuntaskan kasus tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Menurutnya, hal itu untuk mencegah agar para penyidik Polri tidak terseret ke ranah politik dalam menuntaskan masalah pilkada. “Ini untuk membentengi penyidik agar tak terseret ke ranah politik,” tegas Anang di PTIK di Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Anang pun memerintahkan agar penyidik benar-benar memahami UU Pilkada tersebut dalam rangka penyidikan tindak pidana pilkada.
Menurut dia, syarat maupun hubungan formil dan materil tindak pidana pilkada sudah lengkap di dalam UU ini.

Ia mengingatkan, jangan lagi terus berorientasi pada KUHP dan KUHAP dalam penyelesaian pidana pilkada. Sebab, kata dia, UU pilkada bersifat khusus. “Maka mekanismenya berbeda secara umum dengan UU pidana,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, Polri tak bisa serta merta menindaklanjuti laporan pidana pemilu. Mekanismenya harus diikuti. “Jadi tidak bisa serta merta. Beda secara umum dan soal pilkada,” ujar mantan Kepala BNN itu.

Dia menjelaskan, kalau ada peristiwa masyarakat harus melapor ke panwaslu. Kemudian, panwaslu diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan. Apakah pelanggaran administrasi, kode etik, sengketa hasil pemilu atau tindak pidana.

Jika pelanggaran administrasi dikembalikan kepada KPU. Kalau kode etik penyelenggara, maka menjadi tugas Bawaslu mengusutnya. Kalau tindak pidana menjadi ranah sentra penegakkan hukum terpadu.

“Tidak hanya Pak RJ Lino, semua yang terkait kita tentu lakukan pemeriksaan,” kata Haiti, pekan lalu.
Adapun, pembentukan Pansus Pelindo disetujui saat Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2015/2016 di Kompleks Parlemen, Senin (5/10) kemarin.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, pembentukan Pansus Pelindo bertujuan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobile crane.

Sekedar informasi, dalam kasus ini penyidik telah melakukan tiga kali gelar perkara yang dipimpin Wadir Tipideksus Kombes Pol. Agung Setya, serta mengundang pihak BPK. Setelah tiga kali gelar perka itu, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memiliki dua alat bukti yang sah.

Lalu pada 27 Agustus, Direktorat Tipideksus kembali melakukan gelar perkara kembali untuk menaikkan status kasus tersebut ke dari penyelidikan ke penyidikan dengan satu tersangka. Guna menyempurnakan penyidikan itu, Direktorat Tipideksus pun melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II akhir Agustus lalu.

Artikel ini ditulis oleh: