Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Denny Indrayana.
Denny bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gatewaye atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang diluncurkan Juli 2014, di Kementerian Hukum dan HAM. Pemanggilan Denny ini untuk kedua kalinya oleh Bareskrim.
Kabaresrkim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso memastikan, Denny bakal memenuhi panggilan penyidiknya. “Pengacaranya konfirmasi datang tapi belum tahu jam berapa,” kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3).
Pemeriksaan Denny, sambung Budi, di jadwalkan pukul 09.00 WIB. Menurut Budi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian uang negara.
“Positif ada kerugian negara dari hasil audit BPK.”
Seperti diketahui kasus yang diduga menjerat mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana ini bermula dari laporan seorang bernama Andi Syamsul Bahri ke Bareskrim Polri, Selasa (10/1) lalu. Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam kasus ini Bareskrim telah memintai keterangan 20 saksi dari lingkup Kementerian Hukum dan HAM, pihak Kementerian Keuangan, serta pihak swasta.
Salah satu saksi tersebut adalah Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Amir diperiksa pertengahan Februari lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu