Jakarta, Aktual.com – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa pengusutan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dengan terlapor Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat, tidak jalan ditempat dan terus diproses.
“Siapa bilang (perkara SP3)? Belum ada (penghentian),” tegas Ari Dono di kantornya, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Bahkan Ari Dono memastikan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi baik dari ahli bahasa maupun pakar pidana dan tata negara.
“Masih dalam proses melengkapi keterangan-keterangan. Kalau tidak salah sekitar 20 orang sudah dimintai keterangan,” terangnya.
Yang dimaksud jenderal bintang tiga itu adalah saksi-saksi yang berada di lokasi, baik yang mendengar atau melihat langsung pernyataan Viktor saat berpidato.
“Ahli bahasa, kalau ga salah pakai bahasa Indonesia intonasi kupang (NTT). Kita dalami biar ga keliru,” ujar Ari Dono.
Mengenai investigasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Viktor, penyidik masih menunggu hasil rekomendasi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby