Pasalnya, untuk mengusut tuntas kasus ini harus ada keputusan dari MKD apakah terlapor melanggar etik sebagai anggota dewan atau tidak.
Sehingga perlu diuji ucapan Viktor itu dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang sedang menjalankan tugas atau sebagai pribadi sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Imunitas Anggota DPR Pasal 224 Ayat (1) dan (2).
“Disana (MKD) kan ada peran dan fungsingya. Mereka akan kerja pasti. Kita (polisi) kerja seiring,” singkat Ari Dono menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan jika penyidiknya telah menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Viktor Laiskodat.
Menurut dia, pidato Viktor di NTT pada 1 Agustus 2017 lalu kapasitasnya sebagai anggota DPR saat melakukan reses. Dengan begitu, hak imunitas melekat dalam diri Viktor.
Laporan terhadap Viktor Laiskodat dilayangkan empat partai politik sekaligus yaitu Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS. Pelaporan atas pernyataan Viktor yang berkonsekuensi hukum itu sudah diusut Bareskrim Polri.
Sebab Viktor diduga secara eksplisit telah menuduh empat partai tersebut sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, atau pendukung khilafah di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby