Tuduhan tendensius itu dilontarkan Viktor ketika berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Dalam pidatonya, Viktor menyerukan agar masyarakat NTT tak mendukung partai-partai yang dimaksud.

Bahkan, keempat partai tersebut disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965 yang Iayak dibunuh. Viktor pun mengajak hadirin untuk tidak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang dianggap ekstremisme dan pro-khilafah ketika pesta demokrasi 2018-2019 bergulir.

Akibat pidatonya, anak buah Surya Paloh di partai NasDem itu terancam melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby