Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar menegaskan tak meralat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di tubuh Pelindo II. Atas penetapan itu, pihaknya tak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
“Sekarang lagi proses, memang sudah ada ada tersangkanya,” kata Anang di Gedung Puslabfor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Menurutnya, mengenai pemanggilan RJ Lino untuk dimintai keterangan merupakan kewenangan penyidik. “Penyidik nanti yang menentukan kapan dipanggilnya,” ujar Kabareskrim.
Sementara Brigjen Victor Edison Simanjuntak yang hari ini resmi menyerahkan jabatan Direksus menyampaikan, tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane di tubuh Pelindo II adalah Direktur Tekhnik berinisial FN. Dia menegaskan tidak ada ralat dilakukan oleh Polri terkait penetapan status ini.
Dia menjelaskan, penyidik Dit Tipideksus telah mendatangi sejumlah pelabuhan yang disebut dalam peruntukan crane tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa kebutuhan crane di pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak mendesak. “Sudah didatangi. Hasilnya, kebutuhan crane itu tidak mendesak,” ujar Victor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu