Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dikabarkan akan segera memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Selasa (3/2).
Pria yang akrab disapa BW ini akan digarap sebagai tersangka dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Lantas, apakah dalam agenda pemeriksaan perdananya itu BW akan langsung ditahan?
Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menegaskan, soal ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik yang menyidik kasus itu. “Itu pertimbangan penyidik,” kata Budi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Sabtu (31/1).
Dia pun tak berani memastikan apakah mantan pengacara itu akan langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan nanti. “Saya tidak bisa mengatakan ditahan atau tidak,” ungkapnya.
Yang pasti, sambung Budi mengimbau BW untuk menghadiri panggilan dari penyidik. “Ya, itu aturannya begitu,” tambahnya.
Sekedar informasi, Bambang Widjojanto alias BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan memerintahkan saksi palsu pada persidangan sengketa Pilkada di MK.
BW sempat ditangkap, diborgol, dan menjalani pemeriksaan Jumat pekan lalu. BW sempat pula akan ditahan, namun batal. Kasus ini berbuntut pada pengunduran diri BW sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, Pimpinan KPK yang lain kompak menolak pengunduran diri BW.
Sedangkan Kabareskrim, Jumat (30/1) kemarin dipanggil Komnas HAM yang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi BW.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu