Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan pemborgolan Bambang widjojanto saat ditangkap itu akan dipertanggungjawabkan oleh penyidik.
“Jadi itu kepentingan penyidik, itu kewenangan-kewenangan penyidik, itu pertimbangan penyidik, nanti penyidik yang mempertanggungjawabkan,” kata Budi seusai dimintai keterangan oleh sejumlah komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Jumat (30/1).
Budi mengaku, dirinya hanya sebagai pengawas selaku Kabareskrim dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut pada Jumat (23/1) pekan lalu.
Ia mengatakan, dirinya sebagai Kabareskrim tidak boleh mengintervensi kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penyidikan.
“Jadi saya tidak boleh mengintervensi daripada proses jalannya penyidikan. Saya sebagai Kabareskrim mengawasi jalannya penyidikan, keputusan di lapangan adalah kewenangan penyidik,” kata dia.
Budi Waseso juga mengungkapkan, proses penangkapan yang disertai pemborgolan tersebut ada ketentuannya dan diatur dalam KUHAP.
Kabareskrim Budi Waseso pada hari ini mendatangi kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby